Jumat, 14 April 2017 14:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Politik, Petrus Salestinus mengaku heran dengan sikap Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah karena banyak berkoar memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pencekalan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri.
Menurutnya, sikap Fahri justru bertolak belakang dengan sikap Setnov tegas menyatakan tetap mematuhi hukum dan menerima pencekalan ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Penegakan Hukum oleh KPK harus dihormati.
"Sikap Fahri Hamzah yang demikian semakin menimbulkan pertanyaan ada apa antara Fahri Hamzah dengan Setya Novanto dan ada apa pula antara Fahri Hamzah dengan KPK," kata Petrus kepada Tigapilarnews.com, Jumat (14/4/2017).
"Mengapa Fahri Hamzah harus menggunakan lembaga DPR untuk mengintervensi pelaksanaan kewenangan konstitusional KPK dengan mencoba memperalat kekuasaan Presiden untuk mengintervensi KPK demi seorang Setya Novanto," sambungnya.
Maka dari itu, Ia menilai, Fahri bisa saja dijerat dengan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi dengan sikap demikian.