Jumat, 14 April 2017 09:22 WIB

Polda Kalbar Tangkap Muncikari Jaringan Prostitusi Online

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

PONTIANAK, Tigapilarnews.com - Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap muncikari jaringan prostitusi online, TLC (22), yang beroperasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.

"Terungkapnya, jaringan prostitusi online tersebut, setelah petugas kami menyamar sebagai pembeli, sehingga disepakatilah transaksi dengan tersangka disebuah hotel di Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Jumat (14/4/2017).

Lanjut Sugeng, tersangka ditangkap di Hotel Transera Pontianak, Rabu (12/4/2017) pukul 23.30 WIB. 

"Adapun korbannya, yakni FU (23) dan TNA (23) yang juga sama-sama warga Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan prostitusi online tersebut, juga diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta, satu buah handphone dan satu buah kondom.

Sugeng menambahkan, awalnya Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan penyamaran dengan cara memesan dua orang wanita FU dan TNA kepada tersangka TLC.

"Dari transaksi tersebut, maka disepakati harga masing-masing wanita tersebut sebesar Rp 3,5 juta. Sehingga tersangka sekitar pukul 22.30 WIB mengantar kedua wanita yang sudah dipesan tersebut di sebuah kamar di Hotel Tansera Pontianak," katanya.

Begitu tersangka mengantar kedua wanita yang dipesan tersebut, anggota Sub Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang berserta barang bukti.

"Hingga saat ini tersangka dan dua orang korbannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalbar," tandas Sugeng.

sumber: antara


0 Komentar