Kamis, 13 April 2017 15:52 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berkaca pada kasus penyidik KPK Novel Baswedan yang disiram zat kimia oleh orang tak dikenal, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyatakan peredaran zat kimia sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda).
"Peredaran zat kimia ada perdanya, baik peredarannya atau apapun sudah diatur semua. Alkohol saja ada perdanya. Hal yang sifatnya pidana ditangani kepolisian, sifat kita mengawal bagaimana perda ini bisa berjalan dari dua sisi, dan kita akan mengontrol peredarannya," ujar Sumarsono di Balaikota DKI, Kamis (13/4/2017).
Sumarsono menjelaskan, jika zat kimia mempunyai perda, maka seseorang dapat membeli zat kimia tersebut dimana saja, lanjutnya, ia akan mengevaluasinya kejadian seperti itu.
"Deteksi mengenai kejadian ini (Novel). Saya kira barang secuil (zak kimia) ini bukan soal tata niaga, obat keras itu bisa dijual dimana saja, cuma ketika beli barang itu harus ada catatan, ditanya nama ktp, dicatat untuk dikontrol," pungkasnya.
Diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diteror dua orang pengendara motor tak dikenal. Dia disiram air keras seusai salat subuh di masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.