Kamis, 13 April 2017 10:52 WIB
PONTIANAK, Tigapilarnews.com - Unit Jatanras Polsek Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat menangkap seorang sales salah satu perusahaan kredit motor, berinisial Al, karena melarikan jutaan rupiah uang bayar di muka para konsumennya.
"Tersangka Al kami tangkap saat melarikan hingga ke Kabupaten Sanggau, karena telah melakukan penipuan terhadap beberapa konsumen kredit sepeda motor di daerah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat," kata Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Hardik di Sungai Ambawang, Kamis (13/4/2017).
Ia menjelaskan, tersangka Al dalam melakukan aksinya dengan modus menjadi sales di suatu perusahaan kredit sepeda motor yang ada di Kota Pontianak dan beraksi di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang.
"Setelah berhasil melakukan penipuan, tersangka Al melarikan diri, dan akhirnya tertangkap di Kecamatan Parindu (Bodok) Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Tersangka Al dalam aksi penipuannya tersebut menawarkan jasa kredit sepeda motor. Akan tetapi setelah tersangka mendapatkan uang muka dari konsumennya, tersangka langsung menghilang.
"Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka Al sebanyak tujuh kali, dengan kerugian berbeda yang dialami setiap korbannya," katanya.
Selain menipu terhadap tujuh konsumen kredit sepeda motor itu, tersangka Al juga melakukan penipuan dengan cara sebagai perantara penjualan satu unit motor Ninja warna hijau dengan harga Rp20,5 juta.
Setelah tersangka Al mendapatkan BPKB dan STNK dari pemiliknya, justru Al kemudian menjualnya di salah satu dealer yang ada di daerah Sungai Ambawang," kata Hardik.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan Al usai mendapatkan uang, dia kemudian menghilang alias melarikan diri hingga ke Kabupaten Sanggau.
"Ditangkapnya tersangka Al berkat kerja sama dengan Polres Sanggau, sehingga tersangka dapat diamankan di wilayah Bodok, Kecamatan Paridu," katanya.
Bila terbukti akibat perbuatannya, tersangka Al dapat diancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
sumber: antara