Rabu, 12 April 2017 14:29 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi transaksi keuangan mencurigakan, baik yang dikirimkan kepada perorangan, perusahaan maupun yayasan. Tujuannya, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme di Tanah Air.
Hal itu terungkap usai penandatanganan nota kesepahaman antara BNPT dan PPATK tentang Kerjasama dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017). Dalam acara itu hadir antara lain Kepala BNPT, Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, dan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.
Kepala PPATK, Ahmad Badaruddin menjelaskan, pihaknya menerapkan strategi follow the money untuk pencegahan tindak pidana pendanaan teroris. Hal ini dinilai lebih efektif ketimbang follow the suspect (orang yang dicurigai).
“Follow the money artinya kita mengikutinya berdarkan transaksi, dengan transaksi itu kita bisa melihatnya secara utuh, misalnya, suspectnya satu, tapi melihat transaksinya suspectnya banyak. Ini bisa dikembangkan untuk melihat secara keseluruhan,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin seraya menambahkan, selain suspectnya juga bisa diketahui di mana saja aset mereka.
Ditanya apakah PPATK menunggu permintaan BNPT untuk melihat transaksi mencurigakan, Ahmad Badaruddin mengatakan, “Bisa diminta, tapi kami juga proaktif. “
Dalam kegiatan yang sama, Komjen Suhardi Alius menjelaskan, PPATK punya networking (jaringan) di seluruh dunia. Misalnya dengan Australia untuk sharing informasi.
Suhardi juga mengungkapkan, BNPT maupun PPATK bisa saling inisiatif mencari informasi transaksi-transaksi mencurigakan. “BNPT kan punya Taskforce di bawah pimpinan PPATK. Kita dapat person-person mencurigakan, kita berinisiatif minta inquiring ke PPATK, Pak tolong dilacak.”
PPATK, kata Suhardi Alius, juga bisa minta BNPT untuk memprofiling. “Kok transaksi ini rasanya tidak pas. PPATK bisa minta kami untuk mempfrofiling. Sebab, bisa saja nanti dana tersebut ditransfer ke person, bisa juga yayasan atau korporasi. PPATK juga bisa minta profiling ke negara pengirim, kita juga bisa memprofiling, berapa kali transfer, kita analisis.”
Selain PPATK, BNPT juga sudah menjalin kejasama dengan 31 kementerian dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan terorisme.
Kerjasama BNPT dengan kementerian maupun lembaga tersebut, merupakan kelanjutan usulan Kepala BNPT Suhari Alius, setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Juli 2016.
Presiden Jokowi menerima usulan tersebut sehingga pada Oktober 2016, Menkopolhukam mengeluarkan surat keputusan kerjasama pelibatan 17 kementerian dan lembaga untuk menjalankan program penanggulangan terorisme dari hulu ke hilir.
Jika sebelumnya hanya 17 kementerian dan lembaga yang dilibatkan, berkembang menjadi 25, dan terakhir sudah 31.
“Pencegahan terorisme ini bukan hanya tugas BNPT saja, tetapi juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya,” kata Komjen Suhardi Alius.