Rabu, 12 April 2017 18:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak bisa seenaknya mencekal bepergian ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Fahri, Novanto memiliki hak imunitas sebagai pimpinan anggota DPR yang dijamin oleh kontitusi.
"Kekebalan itu sudah diberikan konstitusi, tapi kalau gampang diacak dimainkan kayak gini, ini melanggar konstitusi. Karena di seluruh negara maju, negara demokrasi tidak boleh anggota DPR diperlakukan penegakan hukum seperti warga biasa," kata Fahri di gedung DPR, Rabu (12/4/2017).
Fahri menilai, kinerja KPK sudah berlebihan terkait pencekalan Novanto karena tersebut. Pasalnya, dalam UU Imigrasi pencegahan ke luar negeri terhadap seorang saksi dalam sebuah kasus sudah tidak berlaku. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Presiden ini terlibat gak sih dalam kepastian hukum kita ini? Gitu loh. Kok Presiden itu kayak ada negara di dalam negara, dia ga tahu ada pejabat tinggi negara (dicegah), lembaga negara itu kan harus dijaga marwah dan posisinya masing-masing," ketus Fahri