Selasa, 11 April 2017 15:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap mengatakan pencekalan ke luar negeri oleh KPK kepada Ketua DPR, Setya Novanto sepenuhnya kewenangan KPK.
Namun, Ia mempertanyakan pencekalan tersebut lantaran Novanto saat ini menjabat sebagai Ketua DPR sehingga kecil kemungkinan dirinya akan melakukan tindakan yang tidak kooperatif dalam kasus e-KTP.
"Pencekalan itu kewenangan penyidik dia bisa saja menetapkan seseorang dicekal atau tidak, mereka yang paling tahu proses yang sedang berlaku," kata Mulfachri kepada Tigapilarnews.com, Selasa (11/4/2017).
"Khusus Setnov dia kan Ketua DPR apa yang harus dikhawatirkan kepada beliau, tentu beliau koorporatif dan tidak akan lari ke luar negeri apalagi hilangkan barang bukti," sambungnya.
Meski begitu, Mulfachri enggan menanggapi soal tindakan KPK tersebut apakah berlebihan atau tidak, Ia menyerahkan sepenuhnya dan mempercayai KPK dalam penuntasan kasus proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu.
"Saya yakin semua bukti terkait e-KTP tentu sudah ada di tangan penyidik KPK, jadi saya enggak mau menilai itu berlebihan atau apapun silahkan nilai sendiri," pungkasnya.