Senin, 10 April 2017 21:43 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp464.391.000.000 dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Pria yang akrab disapa Choel Mallarangeng itu dianggap melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dengan kakaknya serta beberapa pengusaha dan petinggi BUMN dalam proyek P3SON Hambalang.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan untuk Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sedangkan total anggaran untuk proyek dengan skema tahun jamak adalah Rp2.575.320.006.000. Choel dan Andi Mallarangeng dalam surat dakwaan disebut diperkaya sebesar Rp2 miliar dan USD550.000. Uang itu diterima melalui Choel secara bertahap dari berbagai pihak.
Adapun rinciannya yaitu USD550.000 dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya, Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.
Lalu, Rp1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora, kemudian Rp500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Kata dia, Choel Mallarangeng secara melawan hukum telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON itu.
Choel pun didakwa memperkaya orang lain, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz dan Nanang Suhatmana.
Choel juga memperkaya korporasi, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).
Adapun perbuatan Choel itu merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(exe/ist)