Sabtu, 08 April 2017 13:02 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota DPD RI Sofwat Hadi menilai keputusan Mahkamah Agung melantik pimpinan DPD terpilih sudah melanggar UU.
Pasalnya, sebelum adanya pimpinan DPD terpilih melalui mekanisme paripurna, MA telah mengeluarkan putusan dengan menyatakan masa jabatan pimpinan DPD tetap lima tahun dan bukan jabatan dua setengah Tahun kedepan.
"Masa jabatan versi DPD ini melanggar UU, Kita ini rezim pemilu, lurah aja jabatannya 6 tahun," ujar Sofwat, di kawasan Cikini, Sabtu (8/4/2017).
Menurutnya, kepimimpinan di DPD masih diakui sampai saat ini adalah, GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Karena apabila mengacu kepada hukum berjalan.
"Paripurna kemarin itu ilegal kan masih ada pimpinan pak Farouk dan Ibu Hemas," kata senator asal Kalimantan Selatan ini.
Diketahui, Oesman Sapta Odang (OSO) resmi menjadi Ketua DPD terpilih setelah diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung (MA).