Kamis, 06 April 2017 16:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Empat orang penipu, Mujianto (39), Dedik (37), Sudarmono (28) dan Cecep (39) diciduk polisi di lokasi berbeda-beda lantaran membawa kabur mobil dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.
Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Triyani Handayani mengatakan, pertama kali polisi menangkap tersangka Cecep di Kampung Citinggul RT 002/004, Desa Sangiang Dengdek, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (4/4/2017).
"Dalam penangkapan terhadap tersangka kami berhasil menemukan barang bukti satu unit mobil truk hasil penipuan," tutur Triyani saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Setelah menangkap dan memeriksa salah satu tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Polisi berhasil mengetahui identitas tersangka lainnya dan segera melakukan penangkapan di Kampung Peusar Kidul RT 006/001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Kami menangkap satu tersangka lainnya bermama Mujianto dirumah kontrakannya dan menemukan barang bukti senpi revolver rakitan berikut 2 (dua) butir peluru, 1 buah id card Reserse Polri, 1 buah kewenangan polri, yang bisa digunakan untuk meyakinkan para korbannya bahwa tersangka merupakan anggota polisi," tambah Triyani.
Setelah memeriksa tersangka, pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi dua orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam penipuan tersebut.
"Kami berhasil menangkap kedua tersangka yakni, Dedik di kawasan Cengkareng dan Sudarmono di kawasan Pluit," ucap Triyani.
Saat ini, keempat tersangka telah digelandang ke Mapolsek Sepatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tandas Triyani.