Kamis, 06 April 2017 12:48 WIB
KENDARI, Tigapilarnews.com - Direktorat Polisi Air Polda Sulawesi Tenggara kembali menangkap 11 pelaku jaringan pemasok ammonium nitrat dan detonator yang biasa beroperasi di wilayah Sultra.
Amonium nitrat merupakan bahan baku utama merakit bom ikan, sedangkan detonator merupakan alat pemicu ledakan.
Direktur Polair Polda Sultra, Kombes Andi Anugrah mengatakan, para pelaku ini ditangkap pada Minggu (2/4/2017) di Selat Kabaena, Kabupaten Bombana.
"Dari tangan pelaku ditemukan 410 detonator yang siap digunakan, 10 buah merupakan detonator buatan pabrik dan sisanya merupakan detonator rakitan. Di samping kapal pelaku dan ratusan bom ikan yang sudah dirakit dalam botol juga disita petugas," ujarnya di Kendari, Kamis (6/4/2017).
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya memang sudah melakukan pengintaian, secara pelan-pelan dengan sabar dan keakuratan infomasi sehingga aparat mendapatkan dalam jumlah yang besar.
Penangkapan jaringan pemasok bahan peledak ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan 2,3 ton ammonium nitrat pada akhir tahun 2016 lalu.
Polisi terus memburu pelaku selama berbulan-bulan lamanya, sehingga jumlah bahan peledak yang akan digunakan sangat banyak dan efeknya sangat besar Untuk mengetahui seberapa besar ledakan tersebut, sejumlah sampel kemudian dibawa ke Markas Brimobda Polda Sultra.
Dari hasil uji coba tersebut, detonator buatan pabrik memiliki daya ledak yang sangat dahsyat padahal hanya menggunakan botol kecil, sementara detonator rakitan memiliki daya ledak yang lebih kecil.
Ia mengatakan para pelaku itu telah melanggar Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Dirinya berpesan, masyarakat yang akan menangkap ikan seharusnya menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan.
Penggunaan bahan peledak hanya merusak biota laut dan membahayakan nelayan itu sendiri.
sumber: antara