Kamis, 06 April 2017 10:22 WIB

Digugat Anak Kandung Rp 10 Miliar, Pakar Hukum: Secara Hukum dan Sosial, Kasus Ini Gugur

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Johanes dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat hukum dan tata negara, Margarito Kemis menilai kasus antara Johanes dan anaknya, Jessica dan Robert semestinya gugur secara hukum dan sosial. Sebab, bagaimanapun gugatan terhadap orang tua tidak bisa dilakukan. 

"Secara status tidak bisa, apalagi kalau dilakukan secara hibah dan tengah sakit. Secara otomatis ini gugur," kata Margarito, Kamis (6/4/2017). 

Terkait kasus ini, ia pun meminta kebijakan hakim melihat kasus ini. Pengadilan mempunyai hak untuk melakukan secara kekeluargaan, dan menolak gugatan, sekalipun kasus secara pidana. 

Termasuk kaitannya dengan problem solving yang dimiliki kepolisian. Semestinya, sebelum pidana ini masuk ke meja hijau, lanjut dia, polisi lebih dahulu menyelesaikan dan menggunakannya secara kekeluargaan. 

"‎Tapi kalau memang sudah terjadi. Saya cuman bilang katakan anak itu terlalu durhaka," tutupnya. 

Diwartakan sebelumnya, anak dan menantu kompak menggugat ayah kandung Rp 10 miliar, dan kini kasusnya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Keduanya adalah pasangan suami istri (pasutri) Robert dan Jessica yang memidanakan ayahnya, Johanes, lantaran 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 4 miliar itu masih disimpan ayahnya. Padahal sertifikat harta warisan tersebut, Johanes yang buatkan untuk anaknya.

"Saya hanya mau hidup tenang disisa umur saya yang sudah 60 tahun. Sertifikat itu memang saya buat atas nama anak saya (Jessica). Saya tidak tahu bisa begini, anak dan menantu saya malah melaporkan saya kasus penggelapan SHM. Saya menyesal sekali, mereka tidak sabar kalau saya meninggal SHM, itu memang saya wariskan untuk dia," ujar Johanes, Rabu (5/4/2017).

Karena perbuatan anak dan menantunya tersebut, Johanes sempat putus asa lantaran anak yang ia sayangi tega melakukan terhadapnya, hanya untuk mendapatkan harta dan benda warisannya. 

Kasus persidangan tersebut kini sudah memasuki tahap duplikat dengan tuntutan 3 tahun penjara yang rencananya akan berlangsung, Kamis (6/4/2017) siang. 


0 Komentar