Rabu, 05 April 2017 23:37 WIB

Sidang E-KTP, KPK Hadirkan Sembilan Saksi

Editor : Yusuf Ibrahim
Elza Syarief salah satu saksi yang dipanggil KPK. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).

"Akan diselenggarakan persidangan selanjutnya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, diagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (05/04/2017).

Febri menyatakan sembilan saksi yang akan dihadirkan itu terdiri dari empat orang anggota atau mantan anggota DPR RI, empat orang dari pihak swasta, dan satu dari pihak PNS Kementerian Dalam Negeri.

Sementara terkait dengan kasus pengadaan KTP elektronik, Febri menyatakan hari ini, Rabu (5/4), diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KPK juga memanggil pengacara Elza Syarief untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait datangnya saksi Miryam ke kantor Elza Syarief menyampaikan ada tekanan atau hal lain.

"Itu yang kami dalami lebih lanjut. Siapa saja pihak yang melakukan tekanan ke saksi (Miryam) sehingga mendorong saksi untuk mengubah keterangan dalam persidangan," ucap Febri.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(exe/ist)


0 Komentar