Rabu, 05 April 2017 14:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, M Sidiq menjelaskan dari 10.746 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang diajukan, hanya 4.741 nama terverifikasi masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.
"Memang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh pengelola rutan dan lapas. Pengelola rutan dan lapas itu menyebutkan angka sebanyak 10.746 (warga binaan) di DKI Jakarta," kata Sidiq di Gedung KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Hal tersebut diketahui setelah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyerahkan data-data warga binaan yang merupakan warga Ibukota ke KPU DKI, dan ditemukan tak semuanya masuk ke dalam DPT.
"Nama-nama (yang diajukan) tersebut walaupun ada namanya, tempat tanggal lahir, alamat, tetapi belum dilengkapi dengan NIK dan KK-nya. Oleh karena itu, kita koordinasi dengan Dukcapil untuk memverifikasi NIK dan KK orang ini benar atau tidak," ungkapnya.
Sidiq menambahkan, penyelenggara pemilu telah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk memverifikasi daftar nama yang diajukan tersebut.
Setelah diverifikasi oleh Dukcapil DKI, keluarlah jumlah nama warga binaan yang berhak dimasukkan dalam DPT putaran kedua.
"Jadi saya kira lembaga yang berwenang melakukan verifikasi itu Dukcapil. Itulah yang kita masukkan menjadi pemilih Pilgub putaran kedua nanti," pungkasnya.