Rabu, 05 April 2017 11:30 WIB
KOTABARU, Tigapilarnews.com - Polres Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang sekitar 10.290 butir.
"Barang bukti tersebut diperoleh dari 20 kasus selama Februari 2017," kata Kapolres Kotabaru, AKBP H Suhasto, melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo, di Kotabaru, Rabu (5/4/2017).
Ubaldus menjelaskan dalam penegakan hukum selama Fabruari Satnarkoba Polres Kotabaru berhasi menangani 20 kasus dengan 21 orang tersangka, 18 diantaranya tersangka laki-laki dan tiga orang perempuan.
Barang bukti dari kasus tersebut berupa 10.050 butir obat jenis Carnophen/Zenith, dan Dextro serta empat paket sabu-sabu seberat 0,87 gram.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 241 butir Trihexyphenidyl (THD), dan uang sebanyak Rp 12.604.000.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, telepon genggam dan barang-barang yang lainnya yang digunakan untuk membantu kelancaran operasional tersangka.
Dari 20 kasus yang ditangani, sebanyak 17 kasus terkait Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sedangkan tiga kasus terkait dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Sementara itu, Trihexyphenidyl (THD) atau dikenal dengan Trihex adalah obat untuk penyakit parkinson yang merupakan penyakit penurunan fungsi syaraf yang berkembang terus menerus yang umumnya terjadi pada orang usia lanjut, di atas 50 tahun.
Obat ini digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali.
Obat ini juga digunakan untuk mengatasi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa (skizoprenia).
Efek samping yang ditimbulkan seperti mual, rasa gelisah meningkat, konstipasi, gangguan penglihatan, mulut kering dan insomnia.
sumber: antara