Senin, 03 April 2017 22:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) mendukung penguatan KPK, termasuk dengan penambahan jumlah penyidikan dan pembentukan "desk" khusus wilayah.
"Penguatan KPK yang dimaksud, bukan artinya KPK buka cabang di daerah, tapi penguatan kinerja," kata anggota Watimpres, Sidarto Danusubroto, di kantor Watimres Jakarta, Senin (03/04/2017).
Menurut dia, KPK butuh tambahan tenaga penyidik, seperti di Hong Kong saja memiliki penyidik kira-kira 1.600, sedangkan KPK yang mengurusi 250 juta orang, hanya memiliki pegawai 1.200 dan penyidik 93 orang.
"Ini tidak mungkin, jadi penyidik harus ditambah baik penyidik dari kepolisian, kejaksaan maupun dari KPK sendiri," katanya.
Ketua Watimpres Sri Adiningsih dan anggota-anggota Watimpres, antara lain Sidarto Danusubroto, Suharso Manoharfa, Yusuf Kartanegara bertemu dengan empat pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Saut Situmorang membicarakan program pencegahan korupsi.
"Meski tidak ada cabang di daerah, KPK bisa membuat desk bagian barat, tengah, timur Indonesia atau desk Jawa, desk Sumatera, jadi desk-desk yang berorientasi wilayah, ini yang perlu diperkuat," tambah Sidarto.
Agus Rahardjo menjelaskan kedatangan KPK ke kantor Watimpres adalah untuk mencari kesepakatan penguatan KPK.
"Kami mencapai kesepakatan tadi paling tidak pertama, usaha pelemahan KPK harus ditolak, jadi KPK harus diperkuat dan cara memperkuatnya salah satunya dengan tidak mengotak-atik UU KPK tapi yang perlu disempurnakan dan diperkuat adalah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tipikor ini diharapkan bisa mengecilkan gap antara UU KPK dengan UNCAC (United Nations Convention against Corruption)," kata Agus.
Indonesia meratifikasi UNCAC atau konvensi PBB anti-korupsi itu pada Indonesia baru sebatas meratifikasi UNCAC dalam UU No 7 Tahun 2006, namun belum mengadopsi norma-norma konvensi ke dalam hukum Indonesia
"Kita sudah meratifikasi tapi UU implementasinya perlu segera dibuat dengan perbaikannya UU Pemberantasan Tipikor yang mencakup kewenangan untuk menangani korupsi di private sector, asset recovery (perampasan aset), illicit enrichment (peningkatan kekayaan yang asal-usulnya tidak sah dan mencurigakan) dan trading influence (memperdagangkan pengaruh)," ungkap Agus.
Ketua Watimpres Sri Adiningsih menegaskan penguatan peran lembaga penegak hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia penting khususnya karena kondisi pengelolaan daerah bahkan memburuk.
"Tadi kami mendapat informasi bahwa kondisi daerah pengelolaan keuangan daerah bukannya membaik tapi memburuk dan kita juga mendapat info bahwa korupsi, kebocoran keuangan kita bisa mencapai 20-40 persen. Bisa dibayangkan dana sebesar itu jika kita gunakan untuk membangun Indonesia pasti luar biasa dampaknya," ungkap Sri.
Seperti disampaikan sebelumnya, DPR melalui Badan Keahlian DPR (BKD) sedang melakukan sosialisasi revisi UU KPK di sejumlah perguruan tinggi untuk menampung masukan kritis masyarakat terkait UU tersebut. Namun oleh sejumlah pihak hal itu dinilai bertujuan untuk melemahkan KPK.