Senin, 03 April 2017 14:41 WIB

Datangi Polda Metro Jaya Fokal IMM Ajukan Penangguhan Penahanan Zainudin Arsyad

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Tim Advokat Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Muhammad Ihsan (Foto: Asropih)

JAKARTA,  Tigapilarnews.com - Tim Advokat Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Muhammad Ihsan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)  Polda Metro Jaya, pada Senin (3/4/2017).

Tujuan kedatanganya ke PMJ untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap anggota IMM, Zainudin Arsyad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. 

Salah satu perwakilan Advokat Fokal IMM, Muhammad Ihsan mengatakan, pihaknya mendatangi PMJ untuk meminta kepada penyidik, agar Zainudin Aryad diberikan penangguhan penahanan.

"Kami datang ke sini untuk menemui penyidik. Agar kasus adik kami, Zainudin Arsyad diberikan penangguhan penahanan," kata M. Ihsan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, permintaan penangguhan ini diajukan karena, Zainudin sedang menjalani proses pengerjaan Skripsi di kampusnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

"Kami sudah diskusikan hal tersebut dengan penyidik. Dan penyidik sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan yang kami minta," kata Ihsan.

Untuk itu, lanjut Ihsan, dikarenakan kasus yang menjerat Zainudin adalah kasus nasional, maka  pihaknya diharuskan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Hari ini akan langsung kita proses, secara penyidik sudah mendukung," tandasnya.

Sementara itu, pada saat yang bersama, Benny Pramula dan Eka Putra baru saja dibebaskan tadi, sementara Ferry dibebaskan kemarin.

"Mereka bertiga dibebaskan karena mereka masih berstatus saksi dan buktinya mungkin belum cukup. Sementara, Zainudin ditahan karena telah berstatus tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, keempat anggota IMM yakni, Zainudin Arsyad, Benny Pramula, Eka Putra, dan Ferry dijemput oleh pihak kepolisian di rumah Benny di daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (31/3/2017) dini hari. Mereka dijemput polisi karena diduga telah melakukan pemufakatan Makar.


0 Komentar