Senin, 03 April 2017 14:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Belasan kali berhasil melakukan aksinya mencuri motor, Angga Saputra (17) akhirnya harus berurusan dengan Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Angga ditangkap saat akan melakukan aksinya di kawasan Jalan Harun No.11 B Rt.8/6, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (3/4/2017).
"Dia ditangkap saat akan beraksi mengambil motor milik Sarifudin," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Ali Barokah, saat dihubungi Tigapilarnews.com, Senin (3/4/2017).
Ali menjelaskan, penangkapan pelaku saat salah satu anggota polisi yang bertempat ditinggal disekitar TKP melihat tersangka dengan gelagat yang mencurigakan.
"Anggota kami yang merasa curiga itu langsung menanyakan kepada pria tersebut sedang melakukan apa," jelasnya.
Namun, bukannya menjawab pertanyaan yang di ucapkan petugas, tersangka malah melarikan diri. Melihat hal tersebut, petugas langsung mengejar tersangka.
"Anggota kami yang di bantu dengan warga yang tengah melakukan ronda berhasil menangkap tersangka," tambah Ali.
Saat ini, tersangka telah diamankan di di Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut lantaran kuat dugaan ada pelaku lain yang bekerja sama dengan tersangka," tandas Ali.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.