Minggu, 02 April 2017 13:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya jadwalkan ulang pemanggilan Tommy Soeharto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menyeret Firza Husein.
Sebab, pada pemanggilan pertama Tommy tidak dapat hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan belum bisa hadir, kuasa hukumnya datang menyampaikan belum bisa hadir. Nanti akan kita agendakan kembali menunggu tindak lanjut dari penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4/2017).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan anak kandung dari Presiden ke-2, Soeharto itu tidak ada kaitannya dengan aksi 313.
"Sementara belum ada kaitannya (dengan 313). Ada korelasinya (dengan 212), makanya sedang kita dalami kita panggil sebagai saksi kita panggil. Sementara dugaan makar aja pemufakatan makar saja. Sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110," ujar Argo.
Meski begitu, polisi belum dapat menjelaskan peran Tommy dalam kasus tersebut.
"Nanti kita dalami dulu. Kita panggil apakah yang bersangkutan penyaluran dana, nanti kita dalami karena kaitannya dengan yayasan cendana," tandas Argo.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein memastikan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang dia kelola tidak ada hubungannya Tommy Soeharto. Hal itu disampaikan Firza melalui penasihat hukumnya, Dahlia Zein di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2017)
"Disini saya hanya menegaskan selaku kuasa hukum resmi Firza Husein, bahwa posisi Solidaritas Sahabat Cendana adalah organisasi, bukan yayasan dan tidak ada sangkut pautnya dengan Tommy Soeharto," kata Dahlia.
Firza Husein merupakan salah satu tersangka kasus dugan permufakatan makar. Dia ditangkap bersama dengan 9 orang lainnya jelang berlangsungnya aksi 212 atau 2 Desember 2016.
Peran Firza dalam kasus ini diyakini sebagai pengumpul dana kegiatan makar yang diduga untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.