Jumat, 31 Maret 2017 21:50 WIB

Menkeu Sri Ingatkan soal Semangat Radjiman Wediodiningrat

Editor : Yusuf Ibrahim
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, meresmikan Gedung Radjiman Wediodiningrat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO) Sudirman di Jakarta, Jumat (31/03/2017) malam.

"Sesuai dengan semangat Radjiman Wediodiningrat, bahwa perpajakan dan pajak harus diatur oleh hukum. Semoga gedung ini memberi kebaikan bagi semua yang menggunakan aset ini bagi cita-cita negara melalui pengumpulan pajak," kata Sri di lokasi.

Gedung Radjiman Wediodiningrat yang memiliki 20 lantai mulai masuk tahap perencanaan pada 2009 dan konstruksi pada 2012 hingga selesai di 2016. Pembangunannya memakan biaya Rp252 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga memantau sejenak pelaksanaan hari terakhir program pengampunan pajak di kantor pajak tersebut.

Sri Mulyani menyempatkan berbincang dengan pegawai pajak yang sedang melakukan pelayanan di kantor wilayah DJP tersebut.

Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.828 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.647 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.034 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.

Sementara jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp113 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp90,6 triliun.

Sementara itu jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 986 ribu SPH dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 933 ribu wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya telah mengerahkan sebagian besar pegawai pajak untuk pelayanan amnesti pajak.

Di hari terakhir pengampunan pajak, DJP akan membuka layanan penerimaan SPH sampai seluruh wajib pajak terlayani.

Sementara untuk kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak melalui bank dan pos persepsi hanya akan dilayani sampai 21.00 waktu setempat.

Bagi wajib pajak yang sudah membayar SPH pada jam 21.00 dan antreannya sampai lewat tengah malam, DJP akan tetap melayani administrasinya.(exe/ist)


0 Komentar