Jumat, 31 Maret 2017 21:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta penambahan armada taksi berbasis aplikasi dalam jaringan di daerah itu dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah taksi reguler yang ada saat ini.
"Kalau ada penambahan taksi online di DIY saya meminta jangan sampai lebih 10 persen," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY, Agus Adrianto di Yogyakarta, Jumat.
Agus berharap pembatasan penambahan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online) itu dapat diakomodasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang akan mengatur operasional taksi online.
Menurut Agus, selama ini pembatasan kuota taksi di DIY telah melalui berbagai kajian. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 86 tahun 2014 menyebutkan jumlah taksi di DIY dibatasi 1050 unit taksi. Perinciannya 1.000 taksi reguler dan 50 taksi premium. "Kalau mau ada tambahan lebih dari 10 persen harus ada kajiannya dulu," kata dia.
Saat ini, kata Agus, okupansi taksi reguler di DIY turun signifikan dari 65 persen sebelum ada taksi online, menjadi 35 persen. Penurunan okupansi itu, menurut dia, disebabkan jumlah taksi online yang diperkirakan lebih banyak dari taksi reguler. "Saya yakin jumlah taksi online di DIY jauh lebih besar dari taksi reguler," kata dia.
Selain pembatasan kuota tambahan taksi, ia berharap Pergub dipastikan mampu mengatur besaran tarif secara berkeadilan antara taksi online dengan taksi reguler atau konvensional. "Minimal besaran tarif keduanya sama," kata dia.
Setelah, Permenhub nomor 32 diterbitkan per 1 April dan selanjutnya diikuti dengan penerbitan Pergub, ia berharap, dapat diimbangi dengan penegakan yang tegas oleh aparat terkait. "Jangan sampai hanya dikenai denda jika melanggar, kalau perlu ada sanksi penahanan," kata dia.(exe/ist)