Jumat, 31 Maret 2017 13:37 WIB

Polisi Tetapkan Al Khaththath Sebagai Tersangka Dugaan Makar

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.(dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka terkait kasus dugaan permufakatan makar dalam aksi demo 313.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian memiliki bukti kuat perihal keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan permufakatan makar.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan," ucapnya saat dikonfirmasi,, Jumat (31/3/2017).

Lanjut Argo, polisi tidak sembarang menangkap seseorang jka tidak memiliki bukti yang kuat. Untuk kasus ini, polisi memiliki bukti yang kuat sehingga Al Khaththath ditangkap.

"Itu (alasan penangkapan) sudah dipunya penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada disitu salah satunya menduduki gedung DPR, MPR, lalu mengganti undang-undang dasar kembali ke undang-undang asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai undang-undang. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," tambah Argo.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Al Khaththath dan keempat tersangka lainnya guna mendalami kasus tersebut.

"Kita kenakan pemufakatan makar sesuai pasal 107 dan 110 KUHP dan semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik. Selain MAK ada empat orang lainnya yang sedang dilakukan pendalaman," tandas Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap lima orang di lokasi berbeda-beda tekait dugaan permuakatan makar, Jumat (31/3/2017). Lima orang tersebut diantaranya, Al Khathath, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan satu orang lagi masih dirahasiakan. 


0 Komentar