Kamis, 30 Maret 2017 20:18 WIB
CIANJUR, Tigapilarnews.com - DPRD Cianjur, Jawa Barat, mengusulkan penyegelan terhadap restoran dan kafe Al Jazeerah karena tidak mengantongi izin tempat hiburan, terlebih keberadaannya dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
"Aktivitas hiburan malam di dalam bangunan terungkap saat kami melakukan sidak tempat hiburan bersama Satpol PP Cianjur, dimana kami mendengar suara kebisingan di lantai 3 bangunan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni di Cianjur, Kamis (30/3/2017).
Dia menjelaskan, alunan musik ala Timur Tengah bercampur dengan teriakan orang-orang di dalamnya, terdengar dari luar bangunan bahkan hingga ke perkampungan warga. Kendaraan yang membawa wisatawan Timur Tengah tampak masih terparkir saat waktu menunjukan pukul 23.00 WIB.
Setelah memeriksa kondisi di dalam selama beberapa saat, anggota dewan meminta pihak pengelola atau yang bertanggung jawab untuk menunjukan surat izin tempat hiburan karena izin awal Al Jazeera hanya kafe dan restoran.
"Pihak pengelola tidak dapat menunjukkan bukti perizinan, mereka berdalih surat tersebut disimpan pimpinannya. Kami berkoordinasi dengan dinas terkait, ternyata memang belum memproses dan tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan sebelumnya," ujar politisi partai Golkar itu.
Peneguran tersebut telah kedua kalinya dilakukan, namun pihak pengelola hingga saat ini, belum mengindahkan peringatan anggota dewan, sehingga pihaknya akan mengeluarkan nota dinas dan rekomendasi ke Pemkab Cianjur, agar segera menyegel tempat tersebut.
"Telebih Al Jazeera melanggar ketentuan jam malam dengan beroperasi melebihi ketentuan. Kami akan segera mengusulkan penyegelan, agar tidak beroperasi sampai izinnya ditempuh, hal tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi tempat hiburan lain agar mengurus izin dulu sebelum beroperasi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Cianjur, Arief Purnawan menuturkan, setelah melakukan sidak, pihaknya akan kembali menelusuri perizinan Al Jazeerah, jika dipastikan tidak berizin maka akan dilakukan penyegelan.
"Kami tunggu dulu nota dinas dari Komisi I kemudian bersama dinas terkait akan berkoordinasi untuk melakukan penyegelan. Sebelumnya Al Jazeerah sudah pernah dipasangi segel karena ada bangunan yang belum memiliki IMB, saat ini kembali ditemukan hiburan tidak berizin di dalamnya," ungkap Arief.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Data Sistem Informasi DPM-PTSP Cianjur, Muzani Saleh, Al Jazeerah belum mengajukan permohonan izin tempat hiburan, bahkan pihaknya memastikan pelayanan lain yang berada di lokasi yang sama belum menempuh perizinan.
"Belum ada izinnya yang tempat hiburan di lantai 3 tersebut dan memang banyak izin lain yang belum ada, seperti salon serta beberapa poin yang pernah kami tekankan pada pengelola agar ditempuh. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk segera menyegel tempat tersebut," pungkas Muzani.
Sumber: antara