Kamis, 30 Maret 2017 18:49 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono angkat bicara terkait hadirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Sumarno dalam acara silaturahmi yang merupakan gabungan parpol pengusung cagub-cawagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Dirjen Otda Kemendagri ini menjelaskan, kehadiran Ketua KPU DKI Sumarno sah-sah saja jika kehadirannya sebagai narasumber dan mendapatkan honor.
"Jadi menurut saya, enggak masalah, saya pun juga berbagai kali diundang ya hasil honor saya terima. Karena memang tidak ada aturan yang melanggar, karena dia itu memberikan imbalan yang menjadi hak kita," ujar Sumarsono di Balaikota DKI, Kamis (30/3/2017).
Sumarsono mengatakan, imbalan yang menjadi hak KPU sah diterima jika ditandatangani dan dipertanggungjawabkan anggarannya.
"Saya kira prinsip tiga juta narasumber berbicara dianggarkan, tidak masalah. Selama itu dianggarkan, selama itu posisinya tiga juta itu tidak bisa dipertanggungjawabkan ya tidak usah diterima. Taruhlah kode etik KPU melarang," ungkapnya.
Sama halnya sepeti Birokrasi, Gubernur, kepala dinas yang mengajar atau menjadi narasumber diperbolehkan mengambil honor mereka.
"Kecuali kalau yang bayar dari internal DKI, enggak boleh, karena dia merupakan bagian dari kinerja, kalau yang ngundang instansi lain boleh-boleh saja. Jadi kembali ke KPUD sendiri, secara etik ada enggak aturannya," pungkasnya.
Diketahui, Sumarno datang Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 15.45 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang. Wajahnya terlihat kaget saat tiba di lobi hotel tempat berlangsungnya acara. Dia mengaku KPU DKI diundang dalam acara silaturahmi antarpartai pengusung pasangan Ahok-Djarot tersebut.
"KPUD diundang. Diskusi saja, persiapan putaran kedua," kata Sumarno kepada wartawan saat tiba di lokasi pertemuan di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).