Kamis, 30 Maret 2017 16:36 WIB

Soal Keterangan Palsu, JPU Minta Majelis Hakim Tahan Miryam S Hiryani

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Memberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri meminta, kepada Majelis Hakim untuk menahan politisi partai Hanura, Miryam S. Haryani.

Menurut Irene, kesaksian dari kasus e-KTP Miryam, sudah melanggar pasal 174 KUHP. Karena ia telah memberikan keterangan palsu saat persidangan.

"Berkaitan dengan pasal 174 KUHP  kami meminta yang mulia menetapkan saksi Miryam sebagai tersangka, untuk keterangan palsu dan kemudian untuk itu dilakukan penahanan kepada Miryam," kata Irene di dalam persidangan di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Sementara itu, mengenai penahanan tersebut, Ketua Majelis Hakim (Tipikor), Jhon Halasan Butarbutar mengatakan pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti kepada keterangan saksi lain.

Lebih lanjut, Jhon menambahkan, dengan pernyataan pihak Majelis tersebut. Tidak berarti Miryam berhenti untuk mengikuti proses hukum.

"Saudara Miryam keterangan anda cukup, tetapi tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti, kami akan minta dihadirkan kembali," pungkasnya.


0 Komentar