Kamis, 30 Maret 2017 15:37 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - PT Bank Mandiri (Persero),Tbk, menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melawan kemungkinan terjadinya kejahatan perbankan, terutama kasus-kasus penipuan, yang menyebabkan pihak bank menjadi korban.
"Peran kejaksaan sebagai pengacara negara kami butuhkan pada waktu menghadapi 'fraud', yang kami sebagai korban. Memang cukup banyak bank, dari sisi kredit atau nonkredit, sebagai korban 'fraud'," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo yang ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Kartika, atau yang akrab disapa Tiko, mengatakan salah satu poin kesepakatan dengan Kejaksaan RI adalah penggunaan peran kejaksaan sebagai pengacara untuk melakukan penuntutan kepada nasabah yang tidak beritikad baik.
Dia menjelaskan lingkup kesepakatan tersebut dapat mengarah ke pemulihan aset apabia ada aset yang akan dipulihkan.
Tiko juga menjelaskan bahwa dari total rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), sekitar 2-3 persen terdapat indikasi awal pelanggaran hukum.
"Itu yang sedang akan kami dalami apakah memang ada itikad tidak baik," kata dia.
Namun, apabila kredit macet tersebut disebabkan karena risiko bisnis, maka Mandiri tidak akan melakukan tindakan hukum.
"Kalau ada indikasi penyelewengan penggunaan kredit, penggelapan, atau pelaporan keuangan yang dipalsukan, maka akan kami lakukan tindakan hukum," kata Tiko.
Kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dan Bank Mandiri di antaranya menyangkut koordinasi penegakan hukum tipikor dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi.
Kemudian, menyangkut pula koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana lainnya serta penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta optimaliasi kegiatan pemulihan aset.
Kejagung dan Bank Mandiri juga berupaya mengembangkan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensi masing-masing entitas di bidang hukum dan perbankan.
sumber: antara