Kamis, 30 Maret 2017 14:15 WIB

Novel Baswedan: Miryam Ngaku Ditekan Komisi III

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Miryam S Hiryani usai menjalani persidangan e-KTP sebagai saksi di Gedung Tipikor, Kemayoran Jakarta Pusat (30/3/2017)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Politisi partai Hanura, Miryam S. Haryani mengaku kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa dirinya telah ditekan oleh anggota DPR komisi III, untuk bungkam terkait kasus korupsi (e-KTP).

"Yang saya ingat, ada Aziz Syamsudin, Desmond J. Mahesa, Masinton Pasaribu, kemudian Syarifudin Sudding," ujar penyidik KPK Novel Baswedan, di dalam Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Lebih lanjut, Novel memastikan,  saksi Miryam menyampaikan seluruh fakta sejak awal, mulai dari aliran hingga jumlah uang.

"Saksi menyebut ditekan untuk tidak berbicara. Katanya akan dijeblosi masuk penjara" kata Novel.

Setelah itu, Novel mengatakan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Korupsi e-KTP, Irman dan Sugiarto. Miryam mengaku membagikan uang untuk anggota Dewan, khususnya di Komisi II, terkait kasus e-KTP ini.

"Miryam mengaku, membagikan uang untuk anggota Dewan, khusuanya komisi II. Setelah namanya Miryam bungkam untuk menyebutkan siapa saja yang terkait dalam kasus korupsi e-KTP ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek e-KTP ini menelan biaya 5,9 triliun, dalam proyek ektp ini menjadi proyek korupsi pejabat lain dan anggota DPR priode 2009 sampai 2014. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.


0 Komentar