Kamis, 30 Maret 2017 13:52 WIB

Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

BATANG, Tigapilarnews.com - Polres Batang, Jawa Tengah, meringkus seorang dukun pengganda uang beserta barang bukti sebuah keris, kain mori putih, dan minyak wangi.

Kapolres Batang, AKBP Agung Juli Pramono mengatakan bahwa tersangka Andi alias Mbah Gondrong (33) ditangkap polisi saat berada di rumahnya.

"Tersangka Gondrong (33), diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang dan penglarisan," katanya di Batang, Kamis (30/3/2017).

Menurut dia, terungkapnya kasusnya ini berawal adanya laporan korban SA (30) warga Madura, Jawa Timur, yang merasa ditipu oleh tersangka dengan cara mampu melipatgandakan uang.

"Saat itu, tersangka mau menggadaikan sepeda motor, namun dalam pembicaraan selanjutnya, tersangka mengaku orang pintar dan mampu menggandakan uang pada korban," ungkapnya.

Dia mengatakan korban yang tertarik dengan perkataan tersangka kemudian menuruti keinginnanya dengan cara melakukan arisan cepat.

Ia mengatakan akibat perbuatan tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, silakan melapor jika merasa pernah dirugikan oleh tersangka," katanya.

Juli juga berpesan pada masyarakat bekerja dengan keras dan tidak mengambil jalan pintas mencari rezeki yang melimpah malah justru akan merugikan diri sendiri.

Ia menambahkan saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Batang sedang barang bukti disita untuk bahan penyelidikan selanjutnya.

sumber: antara


0 Komentar