Kamis, 30 Maret 2017 10:05 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Keberadaan pedestrian di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara selama ini tidak sesuai fungsinya. Pasalnya, pada waktu siang hari sering digunakan parkir dan tempat berjualan para pedagang kali lima (PKL).
Lurah Pluit Yoel Sibarani menjelaskan, sesuai aturan Nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas dan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia 34 tahun 2006, tidak boleh menggangu lalu lintas dan mengganggu jalan umum dan jalan khusus.
"Rencanya Minggu depan akan kami berikan surat para pemilik ruko Muara Karang itu dan juru parkir agar lebih tertata ini kan kiri kanan parkirnya serong jadi mempersempit jalan dan jadi macet,"ungkap Yoel saat ditemui di kantornya, Rabu (29/3/2017).
Untuk itu, pihaknya telah mengimbau dan melayangkan surat kepada UP parkir agar posisi parkir diubah awalnya serong menjadi paralel. Hal ini bertujuan agar tidak terlalu banyak makan jalan dan lebih terata serta fleksibilitas laju kendaraan lebih lancar tidak tersendat.
"Kita juga minta sama UP parkir agar menyediakan tempat parkir elektronik (TPE), untuk PKL dan ketersedian lahan parkir kita sudah memiliki solusinya yaitu dijalan Pluit Karang Indah Timur dan deket Jembatan Muara Karang kita sudah membuat konsep seperti Pujasera di Singapura tinggal masalah persetujuan lahannya saja oleh Jakpro sebagai hak penggunaan lahan (HPL) kita akan bersinergi dan sudah rapat agar lahan ini supaya di makeover menjadi tempat parkir, agar nanti kedepan parkir mobil di jalan Muara Karang tidak menumpuk di jalan itu jadi pindah kedalam jadi tidak macet, begitu juga PKL," ungkapnya.