Selasa, 28 Maret 2017 15:12 WIB

Gasak Ratusan Juta, Pencuri Spesialis Rumsong Ditangkap

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Rumah mewah kosong penghuni disatroni maling.(ilustrasi/ist)

JAKARTA, Tigapilarnews - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap kawanan pencuri spesialis rumah kosong (rusong) yang telah menggasak habis harta benda di sebuah rumah mewah di milik AS yang berlokasi di Jalan Jelambar Barat 2 E Nomor 6B, Jelambar Baru, Jakarta Barat, Sabtu (18/3/2017) .

Dari aksi tersebut para tersangka yang berinisial JF, CL, AC, BS, dan ML berhasil menggasak harta benda sedikitnya senilai Rp 600 juta rupiah.

"Mereka berhasil mengambil uang Rp 200 juta serta emas dan laptop dengan kisaran Rp 400 juta. Jadi total hasil curian sebanyak Rp 600 juta," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2017).

Selain itu, lanjut Andi, para tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai berpura-pura sebagai pertugas PLN atau PDAM.

"Mereka yang berpura-pura sebagai petugas PLN itu mengecek rumah itu dengan menekan bel untuk memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong. Jika tidak ada yang keluar barulah para tersangka melancarkan aksinya," tambah Andi.

Setelah memastikan rumah tersebut tak berpenghuni, para tersangka masuk kedalam rumah tersebut dengan cara merusak pintu rumah tersebut dengan menggunakan obeng dan linggis.

Namun, aksi kawanan tersebut dapat diketahui lantaran aksinya para pencuri itu terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di sekitar rumah mewah tersebut.

"Aksi pelaku sempat terekam di CCTV yang tersambung ke ponsel milik korban. Korban langsung menghubungi pengurus RT dan diteruskan ke Polsektro Tanjung Duren. Polisi yang mendatangi lokasi melihat kondisi rumah sudah berantakan,” Ucap Andi.

Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan cek CCTV, polisi berhasil menangkap Jefri di tempat persembunyiannya di kawsan Sunter, Jakarta Utara. Namun, empat kawan lainnya, yaitu CL, AC, BS, dan ML, masih diburu.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Andi.


0 Komentar