Jumat, 24 Maret 2017 17:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dua orang yang memiliki senjata api tidak resmi berinisial AM dan GG di Pulogadung Jakarta Timur.
"Keduanya menyimpan senjata api tanpa izin resmi," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Hendy mengatakan bahwa tersangka AM menyimpan dan menjual barang terlarang itu, sedangkan GG diketahui sebagai pemilik senjata api.
Hendy belum dapat memastikan kedua tersangka kepemilikan senjata api terkait dengan tindakan kejahatan lainnya atau tidak.
Namun, kepolisian masih mengembangkan, termasuk dugaan sindikat jual-beli senjata api tanpa izin resmi tersebut.
"Belum dapat dipastikan namun polisi masih mengembangkan," ujar Hendy.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir peluru kaliber 38 mm, dan satu unit telepon seluler.
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api tidak resmi.