Jumat, 24 Maret 2017 14:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK resmi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan sudah ditahan. Mantan Ketua DPR Marzuki Alie pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penerima dana e-KTP dari Andi Narogong.
"KPK harus mengembangkan siapa-siapa yang terima uang dari dia, harus fair, harus dipublikasi. Tadi saya dapat telepon dari pengacara Andi Narogong, dia bilang Andi Narogong nggak sebut nama saya. Jadi tanda tanya besar siapa yang masuk-masukin nama ini," kata Marzuki saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sebesar Rp 20 miliar.
Menurut Marzuki, sosok Andi Narogong merupakan kunci untuk membongkar megakorupsi e-KTP.
"Dia bagi-bagi duit, lobi sana lobi sini, dia termasuk pelaku utama dari berita yang saya dengar, yang saya baca. Apa yang dikerjakannya sudah sepatutnya menjadi tersangka. Saya dari awal bilang harus cepat (Andi) jadi tersangka khawatir bukti-bukti hilang," ujarnya.
Ia juga berharap proses hukum terhadap Andi Narogong di Bareskrim Polri. ditindaklanjuti.
"Andi Narogong harus diperiksa Bareskrim di KPK, jangan terkatung-katung. Kalau memang Andi Narogong tidak menyebut nama saya, KPK harus klarifikasi," imbuh dia.
Sebelumnya, Marzuki melaporkan Andi Narogong dan dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2017.
Ia tidak terima namanya dicatut dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sehingga masuk dalam surat dakwaan.
Andi, Irman, dan Sugiharto dilaporkan Marzuki atas tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).