Kamis, 23 Maret 2017 13:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nampaknya akan memberlakukan aturan baru terhadap transportasi/taksi berbasis online mulail 1 April 2017.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan tersebut, terkait perlindungan konsumen dan sistem transportasi yang keberlanjutan, dan diharapkan regulasi baru bisa dipahami oleh masyarakat sebagai pelanggan, akan tapi dengan beberapa catatan kritis.
"Jadi prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan dan keberlanjutan. Dari semuanya hanya aksebilitas yang baru dijawab," ujar Tulus, dalam keterangan pers, Kamis (23/3/2017).
Selain itu, aspek kedua belum dijawab oleh taksi online adalah soal kebutuhan dan perlindungan pada konsumen sebenarnya seperti apa.
"Misalnya, belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya. Tarif taksi online juga tidak bisa dibilang murah. Sebab taksi online memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non rush hour, apalagi saat hujan biaya lebih mahal, maka dari itu diberlakukan sistem tarif bawah," katanya.
Menurutnya, hal harus disorot adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap implementasi tarif batas atas dan batas bawah tersebut. Karena apabila tidak diatur, fungsi keduanya tidak akan berjalan.
"Taksi online juga belum memberikan perlindungan kepada konsumennya jika terjadi kehilangan barang atau terjadi kecelakaan. Operator taksi online juga belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumennya. Bahkan dalam term of contract-nya, mereka bahkan akan menjadikan data pribadi konsumen untuk dishare ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi," jelasnya.