Rabu, 22 Maret 2017 19:00 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), menyatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pilkada DKI Jakarta akan dinonaktifkan melalui dua pertimbangan.
"Pertama, ada usulan dari masyarakat. Kedua, kami cek kebenarannya, itu benar tidak melakukan itu (tidak netral). Jadi ada tahapannya. Harus jelas dan terbukti baru dinonaktifkan," tandas Asisten Pemerintahan (Aspem) DKI Jakarta, Bambang Sugiono di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Bambang menjelaskan, sampai saat ini belum didapati ASN yang tidak netral pada putaran kedua Pilgub DKI 2017. Adapun beberapa yang dicurigai masih dalam tahap pemeriksaan.
"Belum, sampai sekarang belum ya. Lagi daam pemeriksaan dari teman-teman lurah yang ada indikasi itu," ungkapnya.
Bambang mengatakan, saat ini jumlah pengurus RT dan RW yang dicurigai tidak netral mencapai sepuluh orang. Bambang memastikan akan memeriksa masalah tersebut.
"Saya belum mengetahui jumlah persisnya, tapi mungkin di bawah 10 orang. Namun, kami akan cek benar atau tidak viral (RT/RW tidak netral) yang ada itu. Tapi, kalau yang sudah jelas sampai masuk TV pasti akan dilakukan tindakan, karena bukti sudah ada," pungkasnya.