Rabu, 22 Maret 2017 17:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kisruhnya tarif taksi online, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menuturkan pedoman baru akan disosialisasikan.
Sumarsono menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat ialah menerbitkan norma standar prosedur kriteria, namun setiap pemerintah pusat dan daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda.
"Silahkan daerah menyikapi dengan pedoman yang ada. Sekarang pemerintahan menyosialisasikan pedoman yang dibuat oleh Menteri Perhubungan. Tapi kita belum menyikapi secara persis keputusan mengenai tarif online," ujar Sumarsono di Kepulauan Seribu, Rabu (22/3/2017).
Saat ini, pedoman yang akan dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan sedang dalam proses, pihak Pemprov DKI pun masih menunggu keputusan tersebut dan akan mempelajarinya.
"Ini lagi di proses di Kemenhub. Ya nanti Insya Allah setelah kita paham kita pelajari benar keputusan yang menyusul dikeluarkannya pedoman oleh pak Menteri Perhubungan," ungkapnya.
Sumarsono juga belum mengetahui apakah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi akan memanggil pengusaha taksi online atau tidak, terkait sosialisasi tersebut.
"Saya enggak tahu (pemanggilan), nanti tergantung koordinasi teknis dari Menteri Perhubungan. Apakah perlu dirembukin atau langsung ditetapkan saja, supaya cepat dan nanti kita lihat. Belum tahu nanti kita lihat kendalanya, Insya Allah di DKI Jakarta enggak ada kendalanya," pungkasnya.