Rabu, 22 Maret 2017 16:21 WIB

DPO Korupsi Menyerahkan Diri ke Kejari

Editor : Sandi T
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin. (ist)

BANDA ACEH, Tigapilarnews.com - Seorang terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun lalu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, terpidana korupsi yang menyerahkan diri tersebut atas nama Anas Mahmudi. Yang bersangkutan dihukum empat tahun enam bulan penjara.

"Yang bersangkutan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi rehabilitasi hutan mangrove di seluruh Aceh," ungkap Husni Thamrin di Banda Aceh, Rabu (22/3/2017).

Anggaran pekerjaan rehabilitasi hutan mangrove bersumber dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias tahun anggaran 2006 dengan nilai mencapai Rp 42 miliar.

Saat itu, terpidana bertugas di satuan kerja BRR NAD-Nias di Dinas Kehutanan Provinsi Aceh yang menangani pekerjaan rehabilitasi hutan mangrove. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana mencapai Rp 344 juta.

"Tapi, terpidana Anas Mahmudi tidak dihukum membayar kerugian negara. Terpidana Anas Mahmudi, selain dipidana penjara, juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara," kata Husni Thamrin.

Husni Thamrin menyebutkan, terpidana korupsi rehabilitasi hutan mangrove BRR NAD-Nias ada dua orang yakni Anas Mahmudi dan T Makmun Riza. Keduanya sama-sama dihukum empat tahun enam bulan penjara.

"Kalau Anas Mahmudi menyerahkan diri, terpidana T Makmun Riza ditangkap di kantornya di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh pada Selasa 21 Maret kemarin," kata dia.

Kedua terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Permusyawaratan (LP) Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, guna menjalani hukuman masing-masing.

sumber: antara


0 Komentar