Selasa, 21 Maret 2017 21:16 WIB

DKPP Diminta Usut Persoalan Ijazah Palsu Wakil Bupati Terpilih Buton Selatan

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk mengusut adanya penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Wakil Bupati Buton Terpilih La Ode Arusani.

Kuasa Hukum Pasangan Calon no 2 Muhammad Faisal dan Wa ode Hasniwati, Arifin Albadra, meminta kepada DKPP untuk segera mengusut kasus ijazah palsu tersebut. 

“DKPP harus menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut sebab ini terkait dengan kinerja Komisi pemilihan Umum daerah (KPUD) Busel. “ Kata Arifin di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Arifin menambahkan, dalam profil yang dimuat KPU, La ode Arusani dinyatakan tamat SMP di Banti Tembagapura pada tahun 2005 dan tamat SMA di MAN 1 Baubau.

"Namun setelah dicek ternyata yg bersangkutan tdk pernah sekolah ditempat tersebut yg dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak sekolah maupun dinas setempat," jelasnya

Arifin pun menambahkan bahwa kecurangan pada pilkada Busel tanggal 15 februari 2017 lalu merupakan akibat dari ketidak siapan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD dan pengawas pemilu (Panwaslu). 

"Dua lembaga ini bisa dibilang gagal dalam mengawal proses demokrasi yg terjadi di kabupatan buton selatan. Berdasarkan kondisi ini tentunya pihak hakim Mahkamah Konstitusi harus mampu mempertimbangkan agar pilkada busel di ulangi dan KPU pusat mendiskualifikasi pasangan calon yg terbukti memiliki ijazah palsu berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2015," tegasnya.


0 Komentar