Selasa, 21 Maret 2017 15:26 WIB

Sidang Ahok, Ahli Jelaskan Arti "Aulia" dalam Surat Al Maidah

Editor : Sandi T
Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli ushul fiqih dari IAIN, Raden Intan Lampung Ahmad Ishomuddin yang dihadirkan dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan arti "aulia" dalam Surat Al-Maidah ayat 51 adalah teman setia.

"Aulia itu artinya apa menurut keahlian saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

"Tafsir Kementerian Agama terbaru yang ditafsirkan oleh para pakar tafsir Indonesia adalah teman setia," jawab Ahmad.

"Kalau ada yang mengartikan 'aulia' itu pemimpin, pendapat ahli gimana?," tanya Hakim Dwiarso.

"Kata 'aulia' adalah kata yang 'musytarak', kata 'musytarak' itu artinya memiliki makna dua atau lebih, memiliki makna ganda atau lebih. Ahli tafsir pasti memilih salah satu atau dari beberapa makna yang dianggapnya tepat untuk menafsirkan ayat tersebut dan mungkin meninggalkan makna yang lainnya," jawab Ahmad.

Dia mengatakan apabila ada yang menerjemahkan "aulia" sebagai pemimpin juga tidak masalah.

"Ya silahkan tetapi dalam riset saya terhadap sekitar 30 kitab tafsir, hari ini saya membawa sekitar 111 halaman dari puluhan kitab tafsir tidak ada satu pun saya mendapati bermakna pemimpin. Jadi kata 'aulia' adalah kata yang 'musytarak', memiliki banyak sekali makna di mana ahli tafsir memilih satu di antara makna tersebut," tuturnya.

"Jadi pendapat ahli tidak ada satu pun tadi yang menyatakan bahwa arti 'aulia' itu sebagai pemimpin?," tanya Hakim Dwiarso lagi.

"Iya, kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi," jawab Ahmad.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mempertanyakan terkait pekerjaan ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya hadir di tempat ini bukan mewakili PBNU bukan mewakili MUI juga karena saya juga salah satu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan juga bukan mewakili instansi tempat saya bekerja, saya hadir sebagai pribadi," ucap Ahmad.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

sumber: antara


0 Komentar