Selasa, 21 Maret 2017 15:15 WIB

KKP Kembali Tangkap 17 Kapal Perikanan Asing Ilegal

Editor : Sandi T
Salah satu kapal perikanan asing ilegal yang diamankan petugas. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap sebanyak 17 kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

"Setelah menangkap 4 KIA Ilegal berbendara Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Dijelaskan EKo, 17 kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.

Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima KIA berbendera Vietnam. Kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Di situ petugas juga berhasil mengamankan 44 orang WN Vietnam yang merupakan anak buah kapal (ABK).

Pada hari berikutnya, tanggal 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua KIA Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau. Tak hanya itu, berikutnya pada tanggal 14 Maret 2017, KP Hiu Macan Tutul 02 berhasil menangkap enam KIA berbendera Vietnam. 

Keenam kapal juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga mencoba mengelabuhi petugas dengan memberikan nama kapal dengan nama kapal Indonesia (KM. ABADI) untuk menghindari pemeriksaan. Dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 orang berkewarganegaraan Vietnam.

"Sebelas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017. Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 dikawal ke Satuan Pengawas Anambas. Selanjtnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ungkap Eko.

Sementara itu, di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empat KIA ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada tanggal 17 Maret 2017. Mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI.

"Berhasil diamankan sebanyak 17 ABK berkewarganegaraan Filipina. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP," tambah Eko.

ABK tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidan perikanan sebagaimana diatur dalam UUD No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UUD No.45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.


0 Komentar