Selasa, 21 Maret 2017 10:54 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan jika mantan Bendahara Partai Demokrat, M Naza ruddin kemungkinan dipanggil menjadi saksi di sidang korupsi e-KTP.
Menurut Febri pemanggilan ini terkait dengan nama Nazaruddin yang turut disebut dalam dakwaan Jaksa KPK dimana Nazaruddin disebut menerima uang korupsi Rp 287 miliar.
Febri juga tidak menampik kalau keterangan Nazaruddin dibutuhkan karena dia adalah orang pertama yang membeberkan soal skandal mega korupsi.
"Nazar memang memberi informasi cukup banyak di awal mengenai e-KTP. Jadi keterangan dia cukup penting meskipun kami tidak hanya mendengar dari satu saksi saja," imbuh Febri, Selasa (21/3/2017).