Minggu, 19 Maret 2017 17:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR fraksi Gerindra, Bambang Riyanto mengungkapkan kasus e-KTP tidak mempengaruhi kinerja anggota DPR periode 2014-2019.
Sekalipun nama baik komisi yang menaungi persoalan pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, agraria serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut menjadi tercoreng akibat 51 nama anggotanya diduga menerima kucuran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Tidak ada, itu kan perbuatan masing-masing, saya tidak tahu yang dulu, kinerja tidak ada masalah, selama ini kita tidak bahas soal itu, jadi tidak ada pengaruh terhadap kinerja," ungkap Bambang kepada Tigapilarnews.com, Minggu (19/3/2017).
Bambang sendiri mengatakan kurang paham soal 51 nama yang disebut-sebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menerima kucuran dana haram itu.
"Saya tidak tahu apakah mereka masih di komisi dua, karena komisi itu kan tidak tetap rolling itu pasti ada," tambahnya.
"Kita datang ke Senayan dengan visi dan misi, yang jelas kinerja institusi tidak ada pengaruhnya," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut 14 nama-nama anggota termasuk kedua komisi II yang secara rinci menerima sejumlah kucuran dana, nama-nama itu yakni, Taufik Effendi, Khatibul Umam, Chaeruman Harahap, Baharuddin Napitululu, Agun Gunanjar Sudarsa, Ganjar Pranowo, Yassona H. Laoly, Arief Wibowo, Teguh Juwarno, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Azis, Miryam S Haryani, Taufiq Hidayat, Mustoko Weni Murdi.
Selain itu, ada 37 anggota Komisi II lain yang menerima uang masing-masing 13.000 hingga 18.000 dollar AS dengan total 556.000 dollar AS.