Sabtu, 18 Maret 2017 21:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Kepolisian menilai Polres Metro Jakarta Barat telah melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) tentang perawatan tahanan. Hal tersebut lantaran salah seorang tahanan, Rubby Peggy, mendapatkan perpeloncoan dan dilarang salat oleh polisi.
"Tidak boleh ada perpeloncoan dengan pembotakan segala. Di tempat itu (tahanan), kewajiban polisi adalah merawat tahanan, mulai dari makannya, kesehatannya, kerapiannya, etika, sikap perilaku tahanan. Semua itu menjaga kemanusiaan sebagai manusia," papar Pengamat Kepolisian, Prof Bambang Widodo Umar saat dihubungi, Sabtu (18/3/2017).
Selain itu, perpeloncoan yang dialami, seperti penggundulan rambut Rubby Peggy dinilai telah melanggar Perkap no 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Dalam perkap tersebut menyebutkan larangan terhadap para tahanan membawa sejumlah benda seperti benda tajam, sarung, dan celana panjang.
Namun, penggundulan Rubby memperlihatkan dengan jelas bahwa adanya perpeloncoan dan mengindikasi adanya benda tajam yang masuk di dalam ruang tahan Polres Metro Jakarta Barat.
"Berarti ada senjata tajam yang masuk dong. Bagaimana dia bisa di botakin," tambah Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menghimbau untuk menghilangkan perpeloncoan atau pembotakan bila memang terjadi di ruang tahanan.
"Ini harus dihentikan. Penjaga tahanan harus cermat dalam pelaksanaanya," tandas Bambang.
Secara terpisah, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan mengaku tengah melakukan penyidikan terhadap kasus perpeloncoan itu.
"Kami tengah menyelidikinya. Bagaimana itu bisa terjadi. Bukan persoalan sudah digunduli. Tetapi siapa yang menggunduli," tegas Adex.