Sabtu, 18 Maret 2017 18:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Intansi pemerintah terkait proyek pembangunan enam ruas tol dalam kota, Kelapa Gading - Pulo Gebang, saat ini sudah membentuk dua tim satuan tugas (Satgas) A dan B, guna mempercepat pengukuran sejumlah bidang lahan yang terkena dampak proyek tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PERA) RI, Asih Nirbiyanti menanggapi soal tindak lanjut proyek pembangunan enam ruas tol seksi A Kelapa Gading - Pulo Gebang. Menurutnya, saat ini masih lakukan sebuah penghitungan atau pengukuran bidang lahan.
"Satgas A itu tugasnya pengukuran peta bidang. Jadi nanti tim ini menghasilkan peta-peta bidang tanah yang terkena pembebasan atau terdampak proyek ini. Sedangkan tugas di Satgas Tim B itu menyiapkan data-data yuridisnya, misal sertifikat, girik, Akte Jual Beli (AJB), pewaris dan lainnya ya. Ada juga, nantinya tim untuk mendatakan terkait di bagian pertaniannya (tanaman). Jadi di atas lahan itu tim beri tahu ada apa di atas lahan itu, misal bangunan atau tanaman," ujar Asih, Sabtu (18/3/2017).
Ia mengatakan, tim Satgas A dan B disebut sebagai instansi yang memerlukan bidang tahan bagi pembangunan enam ruas tol dalam kota, seksi A Kelapa Gading - Pulo Gebang.
"Jadi instansi yang memerlukan tanah itu, yang ada dalam posisi ini tidak ada porsinya. Nanti porsinya itu ialah, nanti kalau kami yang dari Kemen PU-PERA RI telah masuk pada di sesi aprasial, kami yang aprasial dan kami lah membayar (bidang tanah) itu. Untuk Pelaksana tim ini memang pihak dari Kanwil BPN Jakarta. Pelaksana satgas tersebut, boleh instansi terkait yang bisa mempermudahkan jalannya soal pendataan, penghitungan bidang lahan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, seperti contoh, di Satgas B itu ada pihak dari Suku Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Sudin Pertanian, Sudin Energi, pihak tata ruang, dan lain-lain.
"Semua nanti, akan dikombinasikan sehingga menghasilkan sebuah data nominatif yang benar," katanya.
Penghitungan dan pengukuran bidang lahan yang terkena dampak proyek, kata Asih kedua tim Satgas akan langsung turun ke lapangan pada Rabu, 22 Maret 2017. Warga, kata Asih, yang terkena dampak bisa melakukan komplain soal kekeliruan pengukuran bidang lahan.
"Masyarakat yang bidang lahannya terdampak proyek itu, hanya diperbolehkan komplain dengan dibatasi hari. Jadi, awalnya, selama 30 hari kerja tim Satgas A dan B turun ke lapangan melakukan pengukuran bidang lahan, nantinya akan dilakukan infentarisir pada 2 Mei 2017," jelasnya.
Ia menambahkan, pada tanggal 3 Mei 2017, adalah pengumuman hasil daftar nominatif, serta hasil infetarisir tanah. Batasnya hanya 14 hari ke depan. Selama 14 hari ini lah masa keberatan, dimana warga dikasih tahu hasil-hasil infentarisir tanah dan bisa dilihat.
"Jika ada warga yang tak sepakat akan hasilnya, bisa dicek lagi. pokoknya, batasnya itu hanya 14 hari itu saja. Tapi hanya berbicara ukuran saja bukan nilai (harga bidang lahan)," paparnya.
Setelah itu, Asih mengungkapkan, akan melakukan aprasial selama 30 hari kerja dan akan vakum sekitar bulan Juni 2017.
"Apabila banyak yang protes atau kurang setuju hasil dari pengukuran bidang lahan, pastinya kami bantu. Soalnya di bagian ini juga ada mediasi. Ada yang punya tanahnya saja tapi tak ada bangunan, ada juga punya bangunannya saja, tetapi lahannya milik orang lain. Pokoknya masing-masing (warga) akan mendapatkan haknya. Lalu setelah dilakukan 14 hari itu ya, baru deh kami (Kemen PU-PERA) melakukan aprasial (menilai harga bidang lahan) selama 30 hari, serta akan rampung pada Juni 2017," tutup Asih.