Sabtu, 18 Maret 2017 18:16 WIB

Polres Jakbar Bantah Tuduhan ACTA

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Polres Jakbar membantah tuduhan ACTA soal perlakuan tahanan yang melanggar HAM (Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Barat menampik tuduhan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menyebutkan telah memperlakukan tahanan secara tak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan tindakan yang dilakukan pihaknya terhadap para tahanan khususnya kepada Rubby Peggy Prima yang menjadi tersangka pemukulan salah seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama itu telah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur Sahtati 001/2013.

"Semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan perkap yang tidak memperbolehkan tahanan untuk menggunakan celana panjang atau sarung," tutur Adex kepada awak media di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (18/3/2017).

Selain itu, lanjut Adek, dirinya juga menampik adanya tuduhan dari ACTA yang menyebutkan bahwa pihak Polres Jakarta Barat melarang tersangka, Rubby Peggy Prima, menggunakan sarung atau celana panjang untuk beribadah.

"isu yang mengatakan bahwa para tersangka tidak terakomodir untuk beribadah tidak benar dan ada foto yang beredar tersangka menggunakan celana pendek tapi itu saat duduk dan bukan saat solat," tambah Adex.

Bantahan atas tuduhan yang diungkapkan oleh pihak ACTA tersebut lantaran pihak Polres telah sangat mengakomodir para tahanan yang hendak beribadah.

"Intinya kami sudah memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para tahanan," tandas Adex.


0 Komentar