Jumat, 17 Maret 2017 16:30 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengklaim dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), penyelenggaraan Pemilu 2019 akan untungkan tiga pihak.
SIPOL merupakan seperangkat sisyem teknologi informasi yang berbasis web untuk melayanai partai politik calon peserta Pemilu menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran.
"SIPOL ini sistem kerja yang untungkan tiga pihak, yakni Parpol, KPU sendiri serta masyarakat yang dapat memperoleh data di web Sipol," tutur kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Untuk KPU, SIPOL memberikan efisiensi dalam memperoleh data partai politik sebagai syaratverifikasi sekaligus sebagai pemeliharaan data.
"Sistem ini dapat dioprasikan kapan saja dan dimana saja, parpol juga dapat mengelola datanya secara internal," tambah Juri.
Sekedar informasi, pada Selasa (7/3/2017), KPU telah melaksanakan tahap sosialisasi SIPOL dengan mengundang 72 partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, namun hanya 31 partai yang hadir dalam tahap sosialisasi tersebut.