Jumat, 17 Maret 2017 14:39 WIB

Kalah Gugatan Pulau Reklamasi, Plt Gubernur DKI Belum Bisa Berkomentar

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. (ist).

JAKARTA , Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pencabutan izin reklamasi tiga pulau yaitu Pulau F, Pulau I, dan Pulau K di Teluk Jakarta. 

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengaku belum bisa menanggapi keputusan PTUN ini, karena hal itu sedang dalam proses kajian biro hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Oleh tim di bawah koordinasi biro hukum untuk kemudian dilaporkan ke saya untuk kemudian menyikapi," kata Soni, di kantor walikota Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017).

Akan tetapi, dengan putusan pencabutan izin reklamsi ketiga pulau itu, maka Pemprov DKI menyikap dengan sebijak-bijaknya keputusan majelis hakim tersebut.

"Secara hukum harus menelaah lebih lanjut. Kami tunggu saja dulu kepala biro hukum. Hakim belum melaporkan pada saya mengenai hal ini," pungkasnya.

 


0 Komentar