Kamis, 16 Maret 2017 15:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono meminta para aparatur kelurahan, kecamatan dan kota, aktif melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku pembuang limbah sembarangan.
"Pokoknya siapapun yang buang limbah sembarangan itu langgar aturan dan harus kita tertibkan," kata Sumarsono, Kamis (16/3/2017).
Pria yang akrab disapa Soni ini menegaskan, gedung perkantoran, hotel maupun industri perumahan akan diberikan sanksi tegas mulai dari administrasi sampai dengan pencabutan izin apabila kedapatan membuang limbah sembarangan.
"Pembuangan limbah itu salah dan perizinannya bisa dicabut setelah diberikan surat peringatan," tandasnya.
Sebagai informasi, enam hotel dan dua usaha kuliner di kawasan Taman Sari dan Tambora, Jakarta Barat, membuang limbah dalam jumlah banyak dan menimbulkan bau tak sedap. (ist)