Kamis, 16 Maret 2017 14:46 WIB

Plt Gubernur DKI Jabarkan Perda Terkait Spanduk Provokatif

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menyatakan pelarangan pemasangan atau pembuatan spanduk provokatif sudah tertuang dalam PErda. (Foto: dok/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menyatakan pelarangan pemasangan atau pembuatan spanduk provokatif sudah tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda).

"Ini (Spanduk Provokatif) terkait Perda ketenteraman dan ketertiban umum," kata Sumarsono di Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (16/3/2017).

Sumarsono menjelaskan, dalam penjabaran Perda tersebut jika terdapat hal-hal yang melanggar ketertiban umum, menyatakan bahwa itu melanggar atau tidak melanggar. 

"Jadi saya kira, melanggar ya adalah hukum. Tapi semua itu lebih baik kalau dilakukan sendiri oleh mereka sendiri," ungkapnya.

Jika hal itu dianggap baik maka tidak akan dilakukan pencopotan. Namun sebaliknya, jika tidak baik maka akan dilakukan tindakan sesegera mungkin.

"Kalau bisa yang itu benar dan itu baik bagi masyarakat ya dipertahankan, yang tidak benar dan tidak baik kita hindari,"  pungkasnya.


0 Komentar