Kamis, 16 Maret 2017 10:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP), dilepaskan dari tahanan oleh pihak Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2017) kemarin.
"Kepada semua tim lawyers SBP. Hari ini berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan," ucap Istri (SBP) Erna saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).
Untuk itu, Erna mengucapkan ungkapan banyak terima kasih kepada tim kuasa hukum aktivis 98, yang ikut mengeluarkan suaminya dari ruang tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai Koordinator," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Makar.