Rabu, 15 Maret 2017 22:34 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia berpeluang menuntut ganti rugi dan menindak kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak sekira 1.600 meter persegi terumbu karang di Raja Ampat, Papua, pada 4 Maret 2017.
"Kita memiliki peluang kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak," katanyadi sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (15/03/2017).
Ia mengatakan, pihaknya membentuk satu tim untuk menangani persoalan tersebut. Tim itu bertugas untuk datang ke lokasi kejadian.